PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PERTAMBANGAN ILEGAL DI TAMAN NASIONAL LORE LINDU
Kata Kunci:
Aktivitas Pertambangan Ilegal, Hambatan Penegakan Hukum, Upaya Penegakan HukumAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal pada kawasan Taman Nasional Lore Lindu. Metode penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris. Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh penulis diperoleh hasil sebagai berikut: upaya penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal pada kawasan Taman Nasional Lore Lindu dilakukan oleh pihak kepolisian, bertujuan untuk memberikan efek jera terhadap pelaku yang melakukan penambangan dikawasan Taman Nasional Lore Lindu, menjaga keamanan dan ketentraman masyarakat, serta menjaga kelestarian lingkungan. upaya yang dilakukan oleh pihak Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu sebagai lembaga yang mengelola area Taman Nasional yaitu memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya melestarikan kawasan hutan. Upaya yang dilakukan oleh dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Tengah Yaitu berupa tindakan preventif (pencegahan) berupa melakukan imbauan kepada masyarakat. Kesimpulan yaitu upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh kepolisian dalam mengatasi tindak pidana pertambangan ilegal yaitu melakukan upaya (preventif) yakni memberikan himbauan secara tertulis, dan (represif) penindakan berupa patroli razia serta penangkapan.
Referensi
Edison Hatoguan Manurung and Ina Heliany, “Metedologi Penelitian Hukum,” Jurnal Usm Law
Wawancara dengan salah satu kepala bidang Penataan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup, Dinas
Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Tengah, pada tanggal 17 juni 2025 pukul 14.00 WITA
JIH Aktualita ◼ Vol. 3 Issue 3, Desember (2025)
Review 3, no. 1 (2020): 219–34, https://doi.org/10.26623/julr.v3i1.2381.
Hatoguan Manurung, Edison, and Ina Heliany. “Metedologi Penelitian Hukum.” Jurnal Usm
Law Review 3, no. 1 (2020): 219–34. https://doi.org/10.26623/julr.v3i1.2381.
(https;//wisatasulawesi.wordpress.com, n.d.
Kehakiman, Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen. Analisa Dan Evaluasi Hukum
Tentang Prosedur Perizinan Pertambangan Rakyat. Jakarta, 1995.
Muh fahrul m, Ridwan Tahir, Lembang Palipadang. “Penegakan Hukum Pidana Lingkungan
Terhadap Perambahan Dan Perusakan Kawasan Hutan Lindung Pada Kesatuan Pemangku
Hutan Pasangkayu Provinsi Sulawesi Barat.” Ilmu Hukum 7, NO. 2, no. 1 (2006)..
Puluhulawa. F. P. Problematika Pertambangan Rakyat Dan Solusi (Ed. 1). Yogyakarta: Cv
Budiutama, 2014.
Rosadi, Otto. Pertambangan Dan Kehutanan Dalam Perspektif Cita Hukum Pancasila
Dialektika Hukum Dan Sosial,. padang, 2012.
Rosdian, Leli Tibaka, Nursiah Moh Yunus. “Jurnal Ilmu Hukum Kyadiren.” Jurnal Ilmu Hukum
, no. 1 (2016).
Sri muliani, Nurhayati Mardin, Vivi Nur Qalbi. PENEGAKAN HUKUM TERHADAP
PERTAMBANGAN EMAS ILEGAL, 2024.
Sulteng, Radar. “No Titl,” 2016, halaman 7.
Sutedi, Adrian. Hukum Pertambangan. Sinar Grafika, 2022.
Wawancara dengan salah satu kepala bidang Penataan Peningkatan Kapasitas Lingkungan
Hidup, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Tengah, pada tanggal 17 juni 2025
pukul 14.00 WITA
Wawancara dengan pak Syukur S.Hut selaku Kordinator Polhut di Balai Besar Taman Nasional
Lore Lindu, pada tanggal 05 Mei, pukul 11.00 WITA
Wawancara dengan Ipda Nyoman Suardana selaku Kanit Tipiter Ditreskrimsus Polda Sulawesi
Tengah, pada tanggal 14 Juli 2025. Pukul 10.45 WITA



