PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PERTAMBANGAN ILEGAL DI TAMAN NASIONAL LORE LINDU

Penulis

  • Rifki Juliovani Fakultas Hukum, Universitas Tadulako, Indonesia
  • Ridwan Tahir Fakultas Hukum Universitas Tadulako, Indonesia
  • Hasnawati Hasnawati Fakultas Hukum Universitas Tadulako, Indonesia

Kata Kunci:

Aktivitas Pertambangan Ilegal, Hambatan Penegakan Hukum, Upaya Penegakan Hukum

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal pada kawasan Taman Nasional Lore Lindu. Metode penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris. Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh penulis diperoleh hasil sebagai berikut: upaya penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal pada kawasan Taman Nasional Lore Lindu dilakukan oleh pihak kepolisian, bertujuan untuk memberikan efek jera terhadap pelaku yang melakukan penambangan dikawasan Taman Nasional Lore Lindu, menjaga keamanan dan ketentraman masyarakat, serta menjaga kelestarian lingkungan. upaya yang dilakukan oleh pihak Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu sebagai lembaga yang mengelola area Taman Nasional yaitu memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya melestarikan kawasan hutan. Upaya yang dilakukan oleh dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Tengah Yaitu berupa tindakan preventif (pencegahan) berupa melakukan imbauan kepada masyarakat. Kesimpulan yaitu upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh kepolisian dalam mengatasi tindak pidana pertambangan ilegal yaitu melakukan upaya (preventif) yakni memberikan himbauan secara tertulis, dan (represif) penindakan berupa patroli razia serta penangkapan.

Referensi

Edison Hatoguan Manurung and Ina Heliany, “Metedologi Penelitian Hukum,” Jurnal Usm Law

Wawancara dengan salah satu kepala bidang Penataan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup, Dinas

Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Tengah, pada tanggal 17 juni 2025 pukul 14.00 WITA

JIH Aktualita ◼ Vol. 3 Issue 3, Desember (2025)

Review 3, no. 1 (2020): 219–34, https://doi.org/10.26623/julr.v3i1.2381.

Hatoguan Manurung, Edison, and Ina Heliany. “Metedologi Penelitian Hukum.” Jurnal Usm

Law Review 3, no. 1 (2020): 219–34. https://doi.org/10.26623/julr.v3i1.2381.

(https;//wisatasulawesi.wordpress.com, n.d.

Kehakiman, Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen. Analisa Dan Evaluasi Hukum

Tentang Prosedur Perizinan Pertambangan Rakyat. Jakarta, 1995.

Muh fahrul m, Ridwan Tahir, Lembang Palipadang. “Penegakan Hukum Pidana Lingkungan

Terhadap Perambahan Dan Perusakan Kawasan Hutan Lindung Pada Kesatuan Pemangku

Hutan Pasangkayu Provinsi Sulawesi Barat.” Ilmu Hukum 7, NO. 2, no. 1 (2006)..

Puluhulawa. F. P. Problematika Pertambangan Rakyat Dan Solusi (Ed. 1). Yogyakarta: Cv

Budiutama, 2014.

Rosadi, Otto. Pertambangan Dan Kehutanan Dalam Perspektif Cita Hukum Pancasila

Dialektika Hukum Dan Sosial,. padang, 2012.

Rosdian, Leli Tibaka, Nursiah Moh Yunus. “Jurnal Ilmu Hukum Kyadiren.” Jurnal Ilmu Hukum

, no. 1 (2016).

Sri muliani, Nurhayati Mardin, Vivi Nur Qalbi. PENEGAKAN HUKUM TERHADAP

PERTAMBANGAN EMAS ILEGAL, 2024.

Sulteng, Radar. “No Titl,” 2016, halaman 7.

Sutedi, Adrian. Hukum Pertambangan. Sinar Grafika, 2022.

Wawancara dengan salah satu kepala bidang Penataan Peningkatan Kapasitas Lingkungan

Hidup, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Tengah, pada tanggal 17 juni 2025

pukul 14.00 WITA

Wawancara dengan pak Syukur S.Hut selaku Kordinator Polhut di Balai Besar Taman Nasional

Lore Lindu, pada tanggal 05 Mei, pukul 11.00 WITA

Wawancara dengan Ipda Nyoman Suardana selaku Kanit Tipiter Ditreskrimsus Polda Sulawesi

Tengah, pada tanggal 14 Juli 2025. Pukul 10.45 WITA

Unduhan

Diterbitkan

2025-12-10

Cara Mengutip

Juliovani, R., Tahir, R., & Hasnawati, H. (2025). PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PERTAMBANGAN ILEGAL DI TAMAN NASIONAL LORE LINDU. JURNAL ILMU HUKUM AKTUALITA, 2(03), 1–9. Diambil dari https://jurnal.fh.untad.ac.id/index.php/AKT/article/view/2863

Terbitan

Bagian

Artikel

Citation Check