PENEGAKAN HUKUM PIDANA DALAM PENYELESAIAN PERKARA LINGKUNGAN DI KOTA PALU
Kata Kunci:
Penegakan Hukum, Perlindungan Hukum, Kesadaran HukumAbstrak
Penelitian ini menganalisis penegakan hukum pidana lingkungan di Kota Palu serta hambatan yang menghambat efektivitasnya. Dengan metode penelitian hukum empiris melalui pendekatan yuridis-sosiologis, data diperoleh dari aparat penegak hukum, pengadilan, kepolisian, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta peraturan perundang-undangan dan literatur terkait. Hasil penelitian menunjukkan penegakan hukum masih lemah, terbukti hanya dua perkara yang sampai ke pengadilan meskipun permasalahan lingkungan cukup nyata. Hambatan utama meliputi kurangnya keterbukaan kepolisian, keterbatasan personel dan sumber daya DLH, minimnya anggaran serta sarana prasarana, rendahnya partisipasi masyarakat, dan kekurangan tenaga teknis yang kompeten. Penguatan kapasitas institusi, partisipasi publik, dan koordinasi antarinstansi sangat diperlukan untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum pidana lingkungan di Kota Palu



