JAMINAN PERLINDUNGAN HUKUM BAGI INVENTOR DI PERUSAHAAN MODAL ASING

Penulis

  • A. Daffa Dzakwan A. Maladjudo Fakultas Hukum Universitas Tadulako, Indonesia
  • Agus Lanini Fakultas Hukum, Universitas Tadulako, Indonesia
  • Ratu Ratna Korompot Fakultas Hukum, Universitas Tadulako, Indonesia

Kata Kunci:

Perlindungan Hukum, Inventor, Perusahaan Modal Asing

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk jaminan perlindungan hukum bagi inventor yang bekerja pada perusahaan modal asing. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normative. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap inventor pada perusahaan modal asing telah diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai paten yang memberikan pengakuan atas hak-hak inventor, baik berupa hak ekonomi maupun hak moral. Dalam hubungan ketenagakerjaan, hak paten umumnya menjadi milik perusahaan sebagai pihak pemberi kerja, namun inventor tetap memiliki hak untuk memperoleh kompensasi atau imbalan yang layak sesuai dengan perjanjian kerja maupun ketentuan hukum yang berlaku. Perlindungan tersebut juga meliputi pencantuman nama inventor dalam sertifikat paten serta perlindungan terhadap penggunaan atau pemanfaatan invensi tanpa izin. Adapun hambatan yang kerap terjadi antara lain adanya ketimpangan posisi tawar antara inventor dan perusahaan modal asing, serta minimnya pemahaman inventor mengenai hak-hak hukumnya. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa jaminan perlindungan hukum bagi inventor di perusahaan modal asing telah memiliki landasan hukum yang memadai.

Referensi

Agus Lanini, et al. (2024). Standardisation of Foreign Labour Investigation of Mineral Mining Company. Sriwijaya Law Review, 8(1), 183–196. https://journal.fh.unsri.ac.id/index.php/sriwijayalawreview/article/view/2227

Anisa Anisa. (2020). Urgensi Penanaman Modal Asing Indonesia Sebagai Upaya Pemenuhan Kesejahteraan Warga Negara Indonesia. Al Adl Jurnal Hukum, 12(1). https://ojs.uniska-bjm.ac.id/index.php/aldli/article/view/4325

Anita Anita. (2025). Perlindungan Tenaga Kerja di Indonesia dalam Penanaman Modal Asing Setelah Undang-Undang Cipta Kerja (Studi Kasus PT Gunbaster Nickel Industry). Ranah Research : Journal Of Multidisciplinary Research and Development, 7(5), 3423–3436. https://www.jurnal.ranahresearch.com/index.php/R2J/article/view/1647

Azhar Rahadiyan Anwar. (2023). Bentuk Host Control dan Perlindungan Hukum Bagi Penanaman Modal Asing Pasca Diterbitkannya UU Cipta Kerja di Indonesia. Al-Manhaj: Jurnal Hukum Dan Pranata Sosial Islam, 5(1), 443–456. https://ejournal.insuriponorogo.ac.id/index.php/almanhaj/article/view/2290

Desky Setiawan. (2021). Transplantasi Hukum Prinsip National Treatment Dalam Uu Penanaman Modal Indonesia. Dharmasisya, 1(1). https://scholarhub.ui.ac.id/dharmasisya/vol1/iss3/9/

Feby Wahyuni. (2023). Perlindungan Hukum Bagi Penanaman Modal Asing Di Sektor Pertambangan Mineral Dan Batubara di Indonesia. Simbur Cahaya, 30(2), 301–316. https://journal.fh.unsri.ac.id/index.php/simburcahaya/article/view/2832

Ika Atikah. (2022). Metode Penelitian Hukum. CV. Haura Utama.

Indah Sari. (2020). Syarat-Syarat Penanaman Modal Asing (Pma) Di Indonesia Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 10(2). https://journal.universitassuryadarma.ac.id/index.php/jihd/article/view/462

Luky Adinata,Anwar Sadat, P. S. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Perjanjian Lisensi Alih Teknologidalam Perkembangan Teknologi Indonesia Pada Perusahaan Penanaman Modal Asing. Jurnal Pro Hukum: Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik, 7(12), 123–137. https://journal.unigres.ac.id/index.php/JurnalProHukum/article/view/2445

Medi Terania dan Gunardi Lie. (2025). Perlindungan Hukum Bagi Investor Dalam Penanaman Modal di Indonesia. Media Hukum Indonesia (MHI), 3(4). https://www.ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/article/view/2334

Mira Nila Kusuma Dewi,Nurul Miqat,Sahlan, S. P. (2024). Analysis of the Legal Substance of Indonesia’s Bilateral Investment Treaty (BIT): Balance of Rights and Obligations Based on National Interest. Pena Justisia, 23(1). https://jurnal.unikal.ac.id/index.php/hk/article/view/5619

Nanci Yosepin Simbolon,Muhammad Yasid, B. S. S. (2020). Perlindungan Hukum Bagi Penanaman Modal Asing (Pma) Di Indonesia. Jurnal Darma Agung, 28(1). https://jurnal.universitasdarmaagung.ac.id/jurnaluda/article/view/461

Ratu Ratna Korompot. (2022). Penerapan Prinsip yang Sama Dalam Investasi Terhadap Hak Asasi Investasi Lokal. Jurist-Diction, 5(2), 731–746. https://e-journal.unair.ac.id/JD/article/view/34908

Ria Sintha Devi. (2019). Perlindungan Hukum Bagi Penanaman Modal Asing (Pma) Di Indonesia. Jurnal Rectum, 1(2), 142–153. https://jurnal.universitasdarmaagung.ac.id/jurnalrectum/article/view/227

Sri Nurnaningsih Rachman,Herry M Polontoh, J. E. H. (2025). Analisis Hukum terhadap Aturan Hukum Penanaman Modal Asing dalam Mendorong Investasi di Indonesia. Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(4).

Unduhan

Diterbitkan

2026-06-29

Cara Mengutip

A. Daffa Dzakwan A. Maladjudo, Agus Lanini, & Ratu Ratna Korompot. (2026). JAMINAN PERLINDUNGAN HUKUM BAGI INVENTOR DI PERUSAHAAN MODAL ASING. INSANI: JURNAL PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT, 3(2), 126–135. Diambil dari http://jurnal.fh.untad.ac.id/index.php/ISN/article/view/3353

Terbitan

Bagian

Artikel

Citation Check