PERLINDUNGAN HUKUM MEREK TERKENAL TERHADAP PEMALSUAN DI E-COMMERCE
Kata Kunci:
Perlindungan hukum, pemalsuan, e-commerce.Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap pemegang hak atas merek terkenal serta upaya penanggulangan terhadap peredaran barang palsu di e-commerce. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normative. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap merek terkenal telah diatur secara tegas, baik melalui mekanisme preventif maupun represif. Perlindungan preventif dilakukan melalui pendaftaran merek dan pengawasan oleh pemilik merek serta platform e-commerce. Sementara itu, perlindungan represif dapat ditempuh melalui gugatan perdata, tuntutan pidana, serta penghapusan konten atau toko yang menjual barang palsu. Namun, dalam praktiknya masih terdapat berbagai kendala, seperti lemahnya pengawasan, sulitnya identifikasi pelaku, serta kurangnya kesadaran hukum masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan sinergi antara pemerintah, pemilik merek, dan penyelenggara e-commerce untuk memperkuat sistem pengawasan dan penegakan hukum. Selain itu, peningkatan edukasi kepada masyarakat juga menjadi langkah penting untuk menekan peredaran produk palsu. Dengan demikian, perlindungan hukum terhadap pemegang hak atas merek terkenal di era digital dapat berjalan secara efektif dan memberikan kepastian hukum.
Referensi
Alexander Kennedy dan Franciscus Xaverius Wartoyo. (2024). Perlindungan Merek Dagang Pada Platform E-Commerce Di Indonesia Ditinjau Dari Perspektif Ham. JIPRO: Journal of Intellectual Property, 7(2), 94–119. https://doi.org/https://doi.org/10.20885/jipro.vol7.iss2.art1
Andi dan Selamat Lumban Gaol. (2025). Perlindungan Merek Dagang Dalam Perdagangan Elektronik Dalam Studi Kasus Pelanggaran Merek Di Indonesia. LEX LAGUENS: Jurnal Kajian Hukum Dan Keadilan, 3(2). https://doi.org/https://doi.org/10.08221/lexlaguens.v3i2.252
Atika Sunarto,Muhammad Ali Adnan, C. K. K. (2023). Implementasi Hukum Terhadap Merek Sebagai Konsep Hak Kekayaan Intelektual. Jurnal Preferensi Hukum, 4(3), 389–395. https://ejurnal.warmadewa.ac.id/index.php/juprehum/article/view/7543
Cherry Fajrini Rafli dan Rani Apriani. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Pemilik Merek Atas Pemalsuan Merek Oleh Pelaku Usaha Melalui Transaksi Perdagangan Elektronik (E-Commerce). Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 8(22). https://doi.org/https://doi.org/10.5281/zenodo.7325175
Christine S.T. Kansil dan Rigel Budiman. (2024). Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran Hak Atas Merek Di Indonesia. Jurnal Pendidikan Sejarah Dan Riset Sosial Humaniora,4(3).https://ejournal.penerbitjurnal.com/index.php/humaniora/article/view/989
Fajar Rahardjo,Taufiqurrahman Taufiqurrahman, A. U. W. (2023). Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Usaha Yang Melakukan Pemalsuan Merek. Jurnal Ilmu Hukum Wijaya Putra, 1(2), 126–137. https://doi.org/https://doi.org/10.38156/jihwp.v1i2.117
Ika Atikah. (2022). Metode Penelitian Hukum. CV. Haura Utama.
Iswan Iswan, Muryanto Lanontji, A. M. J. (2026). Implikasi Perlindungan Hukum Merek Dagang terhadap Persaingan Usaha di Era Digital. Audi Et AP: Jurnal Penelitian Hukum, 5(1), 78–86. https://doi.org/https://doi.org/10.24967/jaeap.v5i01.4666
Maulana Amin Tahir,Mohamad Safrin, I. F. S. (2025). Peningkatan Kesadaran Hukum dalam Transaksi Online di MAN 2 Palu melalui Penyuluhan Hukum. Jurnal Abdi Masyarakat Indonesia, 5(2), 695–702. https://doi.org/https://doi.org/10.54082/jamsi.1537
Nabilah Fairuz Rhamadani. (2025). Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual berupa Merek yang Dilakukan Pelaku Usaha melalui Transaksi Elektronik E-Commerce. Lex Technologica, 1(1). https://lextechnologica.hihihi.or.id/index.php/JHLG/article/view/3
Niru Anita Sinaga dan Muhammad Ferdian. (2020). Pelanggaran Hak Merek Yang Dilakukan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Transaksi Elektronik (E-Commerce). Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 10(2). https://doi.org/https://doi.org/10.35968/jh.v10i2.463
Rahmia Rachman, Elyezer Hamonangan Silalahi, I. S. D. (2025). Perspektif Hukum terhadap Tindak Pidana Online Fraud dalam E-Commerce: Peran Kebijakan Internasional. Yurispruden: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Islam Malang, 8(1), 118–141. https://doi.org/https://doi.org/10.33474/yur.v8i1.22911
Rahmia Rachman. (2022). Peningkatan Kesadaran Hukum Perlindungan Konsumen Dalam Transaksi E-Commerce Bagi Siswa Di Sma Negeri 1 Palu. Kadarkum: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 3(1), 70–83. https://doi.org/https://doi.org/10.26623/kdrkm.v3i1.4938
Sita Nur Ramdhani Devi dan Al Qodar Purwo Sulistyo. (2024). Analisis Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Merek Dagang Asing yang Terkenal dari Pelanggaran di Indonesia. Unes Journal of Swara Justisia, 8(2), 258–275. https://doi.org/https://doi.org/10.31933/abavev36
Yuri Utomo,Burham Pranawa, T. H. P. (2021). Pendaftaran Merek Sepatu Vans Sebagai Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Hak Merek Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016. Jurnal Bedah Hukum, 5(2). https://doi.org/https://doi.org/10.36596/jbh.v5i2.671



