PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP SAKSI PELAPOR DALAM TINDAK PIDANA NARKOTIKA DI POLRES POSO

Penulis

  • Rivaldo Soros Batangi Fakultas Hukum Universitas Tadulako, Indonesia
  • Syachdin Fakultas Hukum, Universitas Tadulako, Indonesia
  • Muh Fikri Fakultas Hukum, Universitas Tadulako, Indonesia

Kata Kunci:

Perlindungan Hukum, Saksi Pelapor, Tindak Pidana Narkotika

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis perlindungan hukum terhadap saksi pelapor dalam tindak pidana narkotika di Polres Poso. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap saksi pelapor dalam tindak pidana narkotika di Polres Poso pada dasarnya telah dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Bentuk perlindungan yang diberikan antara lain berupa jaminan kerahasiaan identitas pelapor, perlindungan dari ancaman atau tekanan, serta pendampingan dalam proses pemeriksaan. Namun dalam pelaksanaannya masih terdapat beberapa kendala, seperti keterbatasan sumber daya, kurangnya pemahaman masyarakat mengenai mekanisme perlindungan saksi, serta rasa takut dari saksi pelapor untuk terlibat lebih jauh dalam proses hukum. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan koordinasi antara aparat penegak hukum dan lembaga terkait serta sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya perlindungan saksi pelapor dalam upaya pemberantasan tindak pidana narkotika.

Referensi

Abdul Haris Muda Nasution. (2023). Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Penggunaan Narkotika Jenis Ganja Sebagai Pengobatan Secara Darurat Untuk Mempertahankan Hidup. Jurnal Rectum: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana, 5(1), 266–275. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.46930/jurnalrectum.v5i1.4755

Abdul Muikhwal Harahap,Akiruddin Ahmad, J. J. (2024). Tinjauan Yuridis Keterangan Saksi dalam Penyelidikan dan Penyidikan Perkara Tindak Pidana Narkotika di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (Lpsk). Innovative: Journal Of Social Science Research, 4(6). https://doi.org/https://doi.org/10.31004/innovative.v4i6.16495

AIPDA Juwandi. (2025). Selaku PS.Kanit idik II SatResNarkoba Polres Poso Pada tanggal 1 Desember.

Andi Intan Purnamasari, Awaliah, F. F. U. (2016). Criminal Acts Handling: The Concept Of Criminal Law Reform. Tadulako Master Law Journal, 5(1), 122–135. https://scholar.google.com/scholar?hl=id&as_sdt=0%2C5&q=CRIMINAL+ACTS+HANDLING%3A+THE+CONCEPT+OF+CRIMINAL+LAW+REFORM&btnG=

Grace Marchella,Hendri Jayadi, A. W. (2024). Analisis Hukum Terhadap Penerapan Justice Collaborator Dalam Tindak Pidana Narkotika Di Indonesia. Jurnal Hukum To-Ra: Hukum Untuk Mengatur Dan Melindungi Masyarakat, 10(1), 59–70. https://doi.org/https://ejournal.fhuki.id/index.php/tora/article/view/463

I Made Rauhimas Oka Raharja,I Nyoman Putu Budiartha, I. M. M. W. (2024). Tinjauan Yuridis Perlindungan Hukum Terhadap Justice Collaborator di Dalam Tindak Pidana Narkotika. Jurnal Analogi Hukum, 6(1), 21–27. https://doi.org/https://doi.org/10.22225/jah.6.1.2024.21-27

Ida Bagus Trisnha Setiaawan, Ida Ayu Putu Widiati, D. G. S. (2020). Peranan Badan Narkotika Nasional (BNN) Dalam Upaya Pencegahan Terhadap Tindak Pidana Narkotika. Jurnal Analogi Hukum, 2(3), 361–365. https://doi.org/https://doi.org/10.22225/ah.2.3.2020.361-365

Jonaedi Efendi dan Prasetijo Rijadi. (2022). Metode Penelitian Hukum: Normatif dan Empiris (Edisi 2). Kencana.

Jurmah. (2025). Selaku PS. Kaur Mintu SatResNarkoba di Polres Poso Pada tanggal 1 Desember.

Karina Putri Priatna,Dadang Suprijatna, M. A. (2024). Peran Kepolisian dalam Perlindungan Terhadap Pelapor Tindak Pidana Narkotika Menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014. Jurnal Karimah Tauhid, 3(3). https://doi.org/https://doi.org/10.30997/karimahtauhid.v3i3.12319

Pebri Hansen Hutasoit, Tatang Sofyan, A. H. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Pelapor Tindak Pidana Narkotika. Jurnal Rectum: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana, 5(1), 827–836. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.46930/jurnalrectum.v5i1.2820

Pidie Agung Prabowo,Sri Astutik,Subekti, S. M. (2025). Perlindungan Hukum Terhadap Pelapor Yang Mengetahui Peristiwa Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Menurut Undang - Undang Perlindungan Saksi Dan Korban. Judge: Jurnal Hukum, 6(3). https://doi.org/https://doi.org/10.54209/judge.v6i03.1607

Rahman Amin. (2020). Analisis Perlindungan Hukum Saksi Pelaku Yang Bekerjasama (Justice Collaborator) Perkara Tindak Pidana Narkotika Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia. Jurnal Hukum Sasana, 6(2), 85–109. https://doi.org/https://doi.org/10.31599/sasana.v6i2.271

Roni Gunawan Raja Gukguk dan Nyoman Serikat Putra. (2019). Tindak pidana narkotika sebagai transnasional organized crime. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 1(3). https://doi.org/https://doi.org/10.14710/jphi.v1i3.337-351

Syachdin. (2016). Penerapan Asas Ultimum Remedium Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Narkotika. Tadulako Law Review, 1(1), 197–213. https://scholar.google.com/citations?view_op=view_citation&hl=id&user=hrBQuXEAAAAJ&citation_for_view=hrBQuXEAAAAJ:Tyk-4Ss8FVUC

Vivi Nur Qalbi, Andi Nurul Isnawidiawinarti Achmad, K. Z. A. (2025). Penyelesaian Tindak Pidana Narkotika Melalui Restorative Justice: Studi Kasus di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah. Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(7). https://doi.org/https://doi.org/10.56370/jhlg.v6i7.2005

Zikron, M, Haryadi, Y. M. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Pelapor Tindak Pidana Narkotika. PAMPAS: Journal of Criminal Law, 3(3), 348–357. https://doi.org/https://doi.org/10.22437/pampas.v3i3.24207

Unduhan

Diterbitkan

2026-06-29

Cara Mengutip

Rivaldo Soros Batangi, Syachdin, & Muh Fikri. (2026). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP SAKSI PELAPOR DALAM TINDAK PIDANA NARKOTIKA DI POLRES POSO. INSANI: JURNAL PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT, 3(2), 207–214. Diambil dari http://jurnal.fh.untad.ac.id/index.php/ISN/article/view/3250

Terbitan

Bagian

Artikel

Citation Check