EFEKTIVITAS PERLINDUNGAN HUKUM PEMILIK LAHAN PERTANIAN TERHADAP ALIH FUNGSI LAHAN DI DESA KALUKUBULA
Kata Kunci:
Perlindungan hukum, Lahan Pertanian, Alih Fungsi Lahan, Efektivitas, Kalukubula.Abstrak
Tujuan penelitian ini untuk menganalisis efektivitas perlindungan hukum terhadap pemilik lahan pertanian dalam menghadapi alih fungsi lahan pertanian di Desa Kalukubula. Perlindungan lahan pertanian memiliki peran strategis dalam menjaga ketahanan pangan dan keberlanjutan pembangunan daerah, namun dalam praktiknya alih fungsi lahan pertanian masih terus terjadi akibat tekanan pembangunan serta lemahnya pengawasan dan penegakan hukum. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Data diperoleh melalui wawancara mendalam dengan pemilik lahan pertanian, aparat desa, serta instansi pemerintah daerah terkait, dan didukung oleh studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan yang mengatur perlindungan lahan pertanian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum preventif belum berjalan efektif karena belum adanya penetapan lahan pertanian secara pasti serta lemahnya pengawasan, selain itu perlindungan hukum represif belum dilaksanakan secara konsisten, sehingga alih fungsi lahan pertanian masih terus terjadi, dalam praktiknya alih fungsi lahan tersebut juga didahului oleh hubungan hukum keperdataan melalui perjanjian peralihan hak atas tanah antara pemilik lahan dan pihak pengembang yang meskipun sah secara kontraktual tetap harus tunduk pada ketentuan tata ruang dan perlindungan lahan pertanian.
Referensi
Anggrainy, Y. I., & Isharyanto, J. E. (2021). Implementasi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Sebagai Upaya Untuk Pengendalian Laju Alih Fungsi Lahan Pertanian Di Kota Semarang. Notary Law Research, 03(01), 28–40. https://doi.org/10.56444/nlr.v3i1.3397
Febriansyah, Z., Giosefi, M., Saputro, J. T. R., Aristito, A. G., & Mahipal. (2025). Analisis Kebijakan Hukum Tata Ruang Dalam Mencegah Alih Fungsi Lahan Di Indonesia. Jurnal Hukum & Hukum Islam, 12(1), 49. http//ejournal.ulka-bogor.ac.id/index.php/YUSTISI
Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum. Mataram University Press. https://eprints.unram.ac.id/20305/
Rachman, R., & Ardiansyah, E. (2022). Status of Land Rights Post Liquefaction. Proceedings of the 2021 Tadulako’s International Conference on Social Sciences (TICoSS 2021), 674(TICoSS 2021), 100–104. https://doi.org/10.2991/assehr.k.220707.023
Raharja, I. F., Kusniati, R., & Ridha, A. (2021). The Legal Protection of Sustainable Agricultural Land: Why is It Urgent? Jambe Law Journal, 4(2), 40–42. http://publishing-widyagama.ac.id/ejournal-v2/index.php/yuridika/
Rahmadewi, R., & Kurniati, E. (2025). Dampak Alih Fungsi Lahan Terhadap Pembangunan Daerah: Studi Kasus Di Kabupaten KendaL. Jurnal Ilmu Ekonomi (JIE), 4(1), 301–302. https://doi.org/10.59827/jie.v4i1.225
Rahmanto, A. L., Muharman, D., & Anggraini, N. S. (2022). Pengendalian Alih Fungsi Lahan Pertanian Menjadi Lahan Non Pertanian Berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009. Jurnal Hukum Dan Pranata Sosial Islam, 4(2), 547. https://doi.org/10.37680/almanhaj.v4i2.1908
Ramadhani, R. (2024). Hukum Pertanahan (M. S. Y. Lubis & M. Yusrizal (eds.)). UMSU Press.
Rusdin, S., Syahruddin, & Teturan, Y. E. (2025). Implementasi Kebijakan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Di Kabupaten Merauke. Jurnal Ilmiah Ilmu Administrasi Negara, 12(3), 3–12. https://umsupress.umsu.ac.id/wp-content/uploads/2024/06/File-Isi-Buku-Ajar-Hukum-Pertanahan-260hlm.pdf
Sahlan, Miqat, N., & Susilawati, S. (2024). Realizing “Deconstructional” Justice Through Agrarian Civil Law Reform: A Review of Jacques Derrida’s Theory. Jurnal IUS Kajian Hukum Dan Keadilan, 12(3), 589. https://doi.org/10.29303/ius.v12i3.1559
Sudarso, P., Makkawaru, Z., & Tira, A. (2023). Alih Fungsi Tanah Pertanian Menjadi Kawasan Pembangunan Perumahan Dalam Rangka Penataan Ruang Wilayah Kabupaten Gowa. Indonesian Journal of Legality of Law, 6(1), 72. https://journal.unibos.ac.id/ijlf/article/download/3838/1908
Wijaksono, A., & Maulana, A. (2025). Implementasi Kebijakan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Di Kecamatan Pakusari Kabupaten Jember. Jurnal Agregasi : Jurnal Aksi Reformasi Government Dalam Demokrasi, 13(1), 67. https://doi.org/10.34010/tzwx4394
Wulandari, P., Ayu, G., Rachmi, K. H., & Subekti, R. (2024). Enforcement of spatial planning laws in controlling spatial use permits in Yogyakarta. Jurnal Civics: Media Kajian Kewarganegaraan, 21(1), 61. https://journal.uny.ac.id/index.php/civics/article/view/70161
Yunus, N., Saleh, M., & Primayanti, A. D. (2024). Sosialisasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ( Ptsl ) Di Kabupaten Sigi. Jurnal Pengabdian Masyarakat Sambulu Gana, 3(1), 11–16. https://jurnal.unismuhpalu.ac.id/index.php/sg/article/view/4310
Zufren, Reza, M., & Marganof. (2024). Evaluasi Implementasi Program Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Di Kabupaten Agam. Jurnal Penelitian Dan Kajian Ilmiah, 18(1), 41. https://doi.org/10.31869/mi.v18i1.5777



