PERLINDUNGAN HUKUM YANG DILAKUKAN OLEH BPOM TERHADAP PEREDARAN KOSMETIK TANPA IZIN EDAR DI E-COMMERCE
Kata Kunci:
BPOM, e-commerce, kosmetik tanpa izin edar, perlindungan konsumen.Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum yang dilakukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terhadap peredaran kosmetik tanpa izin edar di platform e-commerce. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa BPOM melakukan perlindungan hukum melalui upaya preventif dan represif. Upaya preventif dilakukan melalui registrasi dan evaluasi produk, pengawasan siber (cyber patrol), edukasi kepada pelaku usaha dan masyarakat, serta kerja sama dengan penyelenggara e-commerce. Sementara itu, upaya represif dilakukan melalui penarikan produk, pemblokiran tautan (take down), pemberian sanksi administratif, hingga proses penegakan hukum pidana terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan. Kendala yang dihadapi meliputi keterbatasan pengawasan terhadap banyaknya akun penjual, penggunaan identitas palsu, serta sifat lintas wilayah dan lintas negara dari transaksi elektronik. Namun demikian, pelaksanaan perlindungan hukum tersebut masih menghadapi kendala, seperti keterbatasan pengawasan terhadap pelaku usaha yang menggunakan identitas fiktif, dinamika teknologi digital, serta rendahnya kesadaran hukum konsumen. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi, peningkatan koordinasi antarinstansi, serta optimalisasi teknologi pengawasan digital guna meningkatkan efektivitas perlindungan konsumen di bidang kosmetik.
Referensi
Ansar. (2020). “Penegakan Hukum di Ruang Siber dalam Perspektif Hukum Indonesia.” . Jurnal Legal Opinion, Fakultas Hukum Universitas Tadulako.
Ansar. (2022). “Tantangan Penegakan Hukum dalam Transaksi Elektronik di Era Digital,” . Jurnal Legal Opinion Fakultas Hukum Universitas Tadulako, 58.
Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia. (2023). Laporan Tahunan BPOM. 67.
Laudon, K. C. & C. G. T. (n.d.). E-Commerce: Business, Technology, Society, Pearson. 45.
Philipus M. Hadjon. (1987). Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia Surabaya, . Bina Ilmu, 25.
Sidrajat, K. Afriyan. (2022). “Kesadaran Hukum Masyarakat dalam Transaksi Elektronik dan Implikasinya terhadap Perlindungan Konsumen.” Jurnal Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Tadulako. Jurnal Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Tadulako.
Soekanto, S. (2014). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. . Jakarta: Rajawali Pers.
Soerjono Soekanto. (2014). Pengantar Penelitian Hukum,. UI Press, Jakarta, 52.
Syachdin. (2021). “Penguatan Perlindungan Konsumen dalam Perdagangan Elektronik di Indonesia,” . Jurnal Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Tadulako, 112.
Syachdin. (2021). “Penguatan Kapasitas Kelembagaan dalam Penegakan Hukum di Era Digital.” . Jurnal Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Tadulako.
Zainuddin Ali. (2016). Metode Penelitian Hukum. Sinar Grafika, Jakarta, , 112.



