PERLINDUNGAN TERHADAP KONSUMEN ATAS PENGALIHAN UANG KEMBALIAN MENURUT PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Kata Kunci:
Pengalihan Uang Kembalian, Pelaku Usaha, Perlindungan Konsumen, Rupiah, Tanggung Jawab HukumAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap konsumen dalam praktik pengalihan uang kembalian dengan barang serta menilai tanggung jawab pelaku usaha atas tindakan tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris, dengan pengumpulan data primer melalui wawancara langsung dengan informan dari beberapa ritel modern, seperti Indomaret, Alfamidi, BNS Mart, dan Swalayan Amar. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaku usaha pada dasarnya memiliki kewajiban hukum untuk mengembalikan uang kembalian secara utuh dalam bentuk Rupiah, dan setiap pengalihan nilai kembalian harus didasarkan pada persetujuan konsumen. Penggantian uang kembalian dengan barang tanpa persetujuan dapat dikategorikan sebagai wanprestasi maupun perbuatan melawan hukum karena bertentangan dengan prinsip kejujuran, transparansi, dan itikad baik dalam transaksi. Temuan lapangan juga menunjukkan bahwa beberapa pelaku usaha telah menerapkan mekanisme yang sesuai hukum, seperti meminta persetujuan terlebih dahulu, melakukan pembulatan, atau menggunakan program donasi. Dengan demikian, perlindungan konsumen menuntut pelaku usaha untuk memenuhi tanggung jawab hukum dan moralnya agar hak konsumen tidak dirugikan, meskipun nilai uang kembalian yang dipersoalkan relatif kecil.
Referensi
Agus Wirayasa. (2024). Tanggung Jawab Yuridis Pelaku Usaha Ritel Kepada Konsumen Terhadap Pengalihan Uang Kembalian Dalam Bentuk Sumbangan. Jurnal Preferensi Hukum, 5(1), 5.
Andrian, Sri,Dian Eriani. (2024). Upaya Pemerintah Terhadap Perlindungan Konsumen Berkaitan Dengan Pengembalian Uang Dengan Permen di Kabupaten Bireuen. Jurnal Al-Mizan, 11(2), 205–216.
Gunawan Arifin, Widyatmi Anandy, Manga Patila. (2022). Penyuluhan Hukum tentang Mahasiswa sebagai Motivator Perlindungan Konsumen di Kota Palu. Jurnal Abdi Masyarakat Indonesia, 2(1), 257–262.
Hariyanti. (2021). Perlindungan Hukum bagi Konsumen terhadap Pengembalian Uang Sisa Belanja. Jurnal Litbang Kebijakan, 15(1), 44.
Humala Sitinjak. (2023). Aspek Hukum Akibat Wanprestasi Dalam Perjanjian Jual Beli Menurut K.U.H.Perdata. Jurnal Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, 4(1), 27.
Ibu Cili. (2025). Wawancara Selaku karyawan toko Swalayan Amar 2 Jl. Habib Moh Al-Jufri, Kabupaten Sigi.
Ibu Fitriani. (2025). Wawancara Selaku kepala toko Alfamidi Jl. Guru Tua, Kabupaten Sigi.
Ibu Nurhikmah. (2025). Wawancara Selaku kepala toko Indomaret Jl. Kemiri, Kota Palu.
Itra Saleh. (2023). Tanggung Jawab Pelaku Usaha Terhadap Konsumen. Jurnal Ilmu Hukum Dan Administrasi Negara, 1(3), 4.
Mario Agusta. (2023). Kajian Hukum Terhadap Pengembalian Uang Koin Dalam Bentuk Permen Kepada Pelanggan Yang Dilakukan Oleh Pelaku Usaha Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Rio Law Jurnal, 4(2).
Meriza Elpha Darnia. (2023). Perlindungan Konsumen Terhadap Sistem Pengembalian Uang Pada Pelanggan di Industri Retail. Perkara: Jurnal Ilmu Hukum Dan Politik, 1(4), 31–43.
Mohammad Ikbal. (2015). Aspek Hukum Perlindungan Konsumen dalam Transaksi Elektronik (E-Commerce) Menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN 2015. Al Adl Jurnal Hukum, 7(14).
Pak Aksan. (2025). Wawancara selaku kepala toko BNS Jl. Soekarno-Hatta Kota Palu.
Qadriani Arifuddin. (2025). Metodologi Penelitian Hukum. PT. Sonpedia Publishing Indonesia.
Rahmia Rachman. (2022). Peningkatan Kesadaran Hukum Perlindungan Konsumen Dalam Transaksi E-Commerce Bagi Siswa Di Sma Negeri 1 Palu. Kadarkum: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 3(1), 70–83.
Sudiarni. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Terhadap Pemberian Permen Sebagai Pengganti Uang Kembalian Di Kota Tanjungpinang. Jurnal Ilmiah Multi Disiplin Indonesia, 2(6), 2.
Syaharie Jaang. (2023). Analisis Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Berdasarkan Prinsip Keadilan. Jurnal Hukum Dan HAM Wara Sains, 2(5), 4.
Titin Apriani. (2021). Konsep Ganti Rugi Dalam Perbuatan Melawan Hukum Dan Wanprestasi Serta Sistem Pengaturannya Dalam Kuh Perdata. Jurnal Ganec Swara, 15(1), 193.
Ummul Khairun Nisa,Asrul Hidayat. (2024). Perlindungan Konsumen Terhadap Pengalihan Uang Sisa Kembalian Pada Transaksi Di Alfamart Dengan Barang. Madani Legal Review, 8(2), 129–145.
Yessy Kusumadewi, G. S. (2022). Hukum Perlindungan Konsumen. Lembaga Fatimah Azzahrah.



