PERLINDUNGAN HUKUM PEKERJA ANAK DI BAWAH UMUR DALAM HUBUNGAN KERJA DI KOTA PALU
Kata Kunci:
Perlindungan hukum, pekerja anak, perjanjian kerja, dinas sosialAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis perlindungan hukum bagi pekerja anak di bawah umur dalam perspektif perjanjian kerja terhadap peran Dinas Sosial Kota Palu. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini yaitu teknik observasi, wawancara, dan teknik pustaka. Data dianalisis secara kualitatif deskriptif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Perlindungan hukum terhadap pekerja anak di bawah umur di Indonesia telah diatur secara tegas dalam Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Di Kota Palu, implementasi perjanjian kerja tertulis terhadap pekerja anak hampir tidak ditemukan, terutama di sektor informal. Mayoritas pekerja anak bekerja tanpa kontrak, tanpa perlindungan hukum yang memadai, dan seringkali karena tekanan ekonomi keluarga. Dinas Sosial Kota Palu berperan dalam memberikan perlindungan terhadap pekerja anak di Kota Palu melalui melalui program seperti TEPAK (Temu Penguatan Anak dan Keluarga), Dinas Sosial mengedukasi anak dan keluarga tentang hak anak serta dampak negatif pekerjaan terhadap tumbuh kembang anak.
Referensi
Afandy, Tri, and Y. S. D. (2023). Tinjauan Implementasi Kebijakan Perlindungan Dan Pemenuhan Hak Anak. Jurnal Kajian Hukum, 4(3), 145–155.
Ahmad, A., Fachrurrazy, M., Amalia, M., Fauzi, E., Gaol, S. L., Siliwadi, D. N., Takdir, T., & others. (2024). Buku Ajar Metode Penelitian & Penulisan Hukum. PT. Sonpedia Publishing Indonesia.
Al-Birry, M. R. (2024). Memperkerjakan Anak di bawah Umur Menurut Hukum Positif dan Fiqh Islam (Suatu Penelitian di kecamatan Kuta Alam Kota Banda Aceh. Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh.
Asri Lasatu, Surahman, Awaluddin, Putri Mei Lubis, J. (2024). The Urgency of Job Loss Security Program for the Protection of Human Rights. Fiat Justisia: Jurnal Ilmu Hukum, 18(2), 151–166.
Devi Rahayu, S. H. (2020). Hukum Ketenagakerjaan. Scopindo Media Pustaka.
Djusfi, A. R. (2019). Kedudukan Dan Fungsi Komisi Perlindungan Anak Indonesia Dalam Melindungi Hak-Hak Anak. Jurnal Public Policy, 2(2).
Handoko, I. (2019). Tinjauan Hukum Islam Dan Uu No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Terhadap Pekerja Di Bawah Umur. IAIN Metro.
M Guntur Ohoiwutun, Tuti Haryanti, N. M. (2021). Enforcement of Enviromental law as Fullfillment of Human Rights. International Jurnal Of Global Comunity, 2, 167–178.
Munandar, T. A. (2024). Persoalan Anak Bekerja di Bawah Umur dalam Membantu Pemenuhan Kebutuhan Keluarga di Gampong Alue Seutui Kecamatan Jeunieb Kabupaten Bireuen. UIN Ar-Raniry.
Nugraha, K. P. (2023). Perlindungan Hukum dan Hak Asasi Pekerja Anak: Kajian Implementasi dan Tantangan dalam Konteks Undang-Undang Perlindungan Anak. IN RIGHT: Jurnal Agama Dan Hak Azazi Manusia, 12(2), 191–218.
Sari, N. Z. (2019). Perbuatan Melawan Hukum Kontraktor CV. Aska Samba Yang Mempekerjakan Anak Di Bawah Usia Kerja Di Kota Pontianak. Universitas Tanjungpura.
Sastrohadiwiryo, S., & Syuhada, A. H. (2021). Manajemen tenaga kerja Indonesia. Bumi aksara.
Suriman Dase. (2024). Wawancara Dinas sosial Kota palu.
Wesna, P. A. S. (2021). Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Anak Dibawah Umur Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003.
Yunita, D. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Anak Berdasarkan Undang- Undang Perlindungan Anak Dan Undang Undang Ketenagakerjaan Perspektif Siyasah Dusturiyah. IAIN Bengkulu.



