PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN KEJAHATAN PENYEBARAN KONTEN PORNOGRAFI DI KOTA PALU
Kata Kunci:
Korban, Perlindungan Hukum, PornografiAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara mendalam pelaksanaan perlindungan hukum terhadap korban penyebaran konten pornografi serta menganalisis berbagai hambatan yang dihadapi aparat penegak hukum, khususnya pada Direktorat Tindak Pidana Siber (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tengah. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris, yaitu metode penelitian yang menggabungkan antara kajian normatif terhadap peraturan perundang-undangan dengan data empiris yang diperoleh melalui wawancara secara langsung dengan pihak-pihak terkait. Berdasarkan hasil penelitian, diketahui bahwa implementasi perlindungan hukum terhadap korban telah mencakup berbagai langkah strategis, seperti menjaga kerahasiaan identitas korban, menghapus konten bermuatan pornografi dari platform digital, memberikan pendampingan hukum serta dukungan psikologis bagi korban, dan menjalin kerja sama lintas lembaga untuk memperkuat upaya perlindungan. Meskipun demikian, pelaksanaan perlindungan hukum tersebut masih dihadapkan pada berbagai kendala, antara lain rendahnya kesadaran hukum masyarakat terhadap bahaya penyebaran konten pornografi, adanya stigma sosial yang menyebabkan korban enggan melapor, kuatnya pengaruh budaya patriarki yang memarginalkan korban perempuan, keterbatasan kemampuan teknologi forensik digital dalam mengungkap pelaku, minimnya sarana dan prasarana pendukung, serta kompleks sitas proses pembuktian perkara yang sering kali menghambat efektivitas penegakkan hukum dan perlindungan korban secara menyeluruh.
Referensi
Agustini, Ika, Rofiqur Rachman, and Ruly Haryandra. 2021. “Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Seksual: Kajian Kebijakan Hukum Pidana Indonesia Dan Hukum Pidana Islam.” Rechtenstudent 2(3):342–55.
Ayu, Putri, Mulyati Pawennei, and Ilham Abbas. 2024. “Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Penyebaran Konten Pornografi Balas Dendam.” Journal of Lex Philosophy (JLP) 5(2):611–28.
Chandra Adi Gunawan Putra, I Nyoman Putu Budiartha, and Ni Made Puspasutari Ujianti. 2023. “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Persfektif Kesadaran Hukum Masyarakat.” Jurnal Konstruksi Hukum 4(1):13–19. doi:10.22225/jkh.4.1.6180.13-19.
Fanggi, Rosalind Angel. 2019. “Kebijakan Hukum Pidana Dalam Upaya Penanggulangan Cyberporn.” Jurnal Hukum Yurisprudinsia 17(2):53–68.
Haidar, Galih, and Nurliana Cipta Apsari. 2020. “Pornografi Pada Kalangan Remaja.” Prosiding Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat 7(1):136–43. doi:10.24198/jppm.v7i1.27452.
Hardianto Djanggih. 2018. “Konsepsi Perlindungan Hukum Bagi Anak Sebagai Korban Kejahatan Siber Melalui Pendekatan Penal Dan Non Penal.” Mimbar Hukum-Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada 30(2).
Ikbal, Gabriella Almasari Datuan, Belona Danduru Salurante. 2024. “Pentingnya Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu Untuk Memperoleh Keadilan Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia.” Sambulu Gana : Jurnal Pengabdian Masyarakat 3(September):1–6.
Lina Karlina, and Hasuri. 2024. “Perlindungan Hukum Bagi Korban Penyebarluasan Konten Pornografi Dengan Motif Balas Dendam (Revenge Porn).” Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik 4(6):2343–51. doi:10.38035/jihhp.v4i6.2713.
Marisa Kurnianingsih,Kuswardani,Aristya Windiana Pamuncak, Andi Intan Purnamasari. 2023. “Sosialisasi : Perempuan Dan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (Immawati Avicenna - Pimpinan Cabang Nasyiatul Aisyiyah Solo Utara).” Jurnal Abdimas Multidisiplin 2(2):45–51. https://journal.pbnsurabaya.co.id/index.php/jpkm/article/view/150.
Nabilah, Ghina, Atika Nur Rahmah Utama, Irene Maria Angela, and Nabila Nariswari. 2022. “Perlindungan Hukum Bagi Korban Kekerasan Seksual: Upaya Pemulihan Dan Hak Privasi Korban Kekerasan Seksual Di Era Disrupsi Digital.” Padjadjaran Law Review 10(1). doi:10.56895/plr.v10i1.818.
Online, tim hukum. 2022. “Teori-Teori Perlindungan Hukum Menurut Para Ahli.”
Pangesti, Hutpa Ade. 2019. “Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan Dalam Penegakan Hukum Pidana Di Indonesia.” Lex Crimen VIII(10):56–64.
Putri, Anggreany Haryani. 2021. “Lemahnya Perlindungan Hukum Bagi Korban Pelecehan Seksual Di Indonesia.” Jurnal Hukum Pelita 2(2):14–29. doi:10.37366/jh.v2i2.893.
Risnawaty, I. Dotutinggi. 2025. “Wawancara Penulis Dengan Penyidik Di Ditrektorat Reserse Polda Sulawesi Tengah.”
Safaruddin Harahap, Irwan. 2016. “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kejahatan Seksual Dalam Perspektif Hukum Progresif.” Jurnal Media Hukum 23(1):37–47. doi:10.18196/jmh.2015.0066.37-47.
Tarigan, Ahmad Junaedy, Adil Akhyar, and Mustamam Mustamam. 2023. “Perlindungan Hukum Terhadap Korban Pornografi Dalam Media Sosial Perspektif Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.” Jurnal Ilmiah METADATA 5(1):196–210. doi:10.47652/metadata.v5i1.318.
Tim Hukumonline, “Definisi Perlindungan an Penegakkan Hukum”,news.detik.com, Diakses 26 Februari 2025, https://news.detik.com/berita/d-6851112/. n.d.
Utami, Fidyah Faramita, and Andi Nurul Isnawidiawinarti Achmad. 2023. “Penegakan Hukum Bagi Desk Collection Fintech Lending Ilegal Yang Berimplikasi Tindak Pidana.” Wajah Hukum 7(1):99. doi:10.33087/wjh.v7i1.1140.
Wahyu Simon Tampubolon. 2016. “Upaya Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Ditinjau Dari Undang-Undang Perlindungan Konsumen.” Jurnal Ilmiah Advokasi 4(1):53–61.
Wijaya, Made Rada Pradnyandari, and I. Made Wirya Darma. 2025. “Pertanggungjawaban Pidana Dan Perlindungan Korban Dalam Penyebaran Deepfake Pornografi Melalui Media Sosial.” Jurnal Ilmu Sosial & Hukum 3(4):4741–50. doi:https://doi.org/10.61104/alz.v3i4.2082.



